In 20th of July 2010 with the support from the British Council, I participated in a Summer Course about Social Entrepreneurship held by Sheffield Hallam University in Sheffield, UK, led by Dr. Riddley Duff (Dr. Rory). I also had the chance to visit SUMA with Cliff Southcombe, the Managing Director of Social Enterprise Europe. SUMA is a worker cooperative in Halifax, Elland.
Social Responsibility for Everyone
Kamis, 26 Agustus 2010
Social Entrepreneurship Visit to UK
In 20th of July 2010 with the support from the British Council, I participated in a Summer Course about Social Entrepreneurship held by Sheffield Hallam University in Sheffield, UK, led by Dr. Riddley Duff (Dr. Rory). I also had the chance to visit SUMA with Cliff Southcombe, the Managing Director of Social Enterprise Europe. SUMA is a worker cooperative in Halifax, Elland.
Senin, 21 Desember 2009
CSR Bukan Sekadar Promosi
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/01/teropong/2921326.htm
Kisah sukses bisnis produsen kosmetik The Body Shop tak lain adalah kisah sukses entitas bisnis untuk membangun kepercayaan publik melalui implementasi tanggung jawab sosial perusahaan.
Didirikan tahun 1976 di Inggris, The Body Shop kini melayani lebih dari 77 juta pelanggan di 55 negara.
Survei yang dilakukan Booth-Harris Trust Monitor (2001) menunjukkan mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk yang mempunyai citra buruk atau diberitakan negatif.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) berupa kegiatan filantropi dan pengembangan komunitas, umumnya dikemas untuk mengupayakan citra positif alias promosi.
Lebih jauh dari sekadar promosi, semakin berkembang pula pandangan bahwa keunggulan bersaing bisa dihasilkan
dengan memadukan berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan dalam strategi bisnis.
Philip Kotler dan Nancy Kotler dalam Corporate Social Responsibility, Doing the Most Good for Your Company and Your Cause (2005), secara praktis menunjukkan, bagaimana perusahaan memaksimalkan tingkat pengembalian investasi melalui sejumlah kegiatan dan inisiatif sosial yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungannya.
Akan tetapi, Maria Nindita Radyati, kandidat doktor pada University of Technology Sydney yang sedang mendalami CSR mengingatkan, tujuan akhir pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah menempatkan entitas bisnis dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, tanggung jawab sosial itu seharusnya menginternalisasi pada semua bagian kerja pada suatu pekerjaan.
"CSR itu seharusnya merupakan keputusan strategis perusahaan sejak awal dari mendesain produk yang ramah lingkungan, hingga pemasaran, dan pengolahan limbah. Selain itu, secara eksternal CSR juga memastikan jangan sampai perusahaan justru mengurangi kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitarnya," ujar Nindita.
Artinya, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan perlu diupayakan di lingkungan internal dan eksternal. Pada lingkungan internal, perusahaan misalnya bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, memerhatikan kesejahteraan karyawan, serta menjalankan manajemen yang beretika.
Terkait pelaksanaan CSR pada lingkungan eksternal perusahaan, Konosuke Matsushita, pendiri Matsushita Electric, mengemukakan, perusahaan yang mengolah sumber daya alam maupun sumber daya manusia pada hakikatnya adalah milik publik serta bertanggung jawab untuk memberi manfaat pada masyarakat.
Pelaku bisnis membutuhkan dukungan lingkungannya. Oleh karena itu, sikap responsif terhadap kebutuhan lingkungan menjadi keharusan. Selain tuntutan lingkungan yang tertera pada regulasi, tidak bisa diabaikan pula tuntutan lingkungan yang tidak secara langsung disebutkan dalam peraturan publik.
Tergantung pada lingkungan
Meluasnya tuntutan publik serta menguatnya kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan CSR, antara lain, tampak pada dibentuknya World Business Council for Suistainable Development (WBCSD).
Sebanyak 180 perusahaan internasional dari 35 negara berkoalisi dalam organisasi itu. Perusahaan-perusahaan ini bergabung dengan komitmen mencapai pembangunan berkelanjutan, melalui pertumbuhan ekonomi, keseimbangan ekologi, dan kemajuan sosial.
Albert Fry yang pernah menjadi salah seorang manajer pada WBCSD menyatakan, pada dasarnya musuh terbesar bagi lingkungan adalah kemiskinan.
Jika pada suatu kawasan yang kaya sumber daya alam, beroperasi perusahaan internasional yang meraup keuntungan besar, tetapi masyarakat di lingkungan sekitarnya didera kemiskinan, tentu terjadi ketidakadilan sosial yang perlu diluruskan. Ironi demikian juga terjadi pada beberapa kawasan kaya sumber daya alam di Indonesia, seperti Papua dan
Kalimantan.
Nindita berpendapat, untuk menciptakan keadilan sosial, dibutuhkan kerja sama antara perusahaan, pemerintah, dan komunitas yang mencakup masyarakat dan organisasi nonpemerintah. Pertanyaannya, di kawasan-kawasan kaya negeri ini yang rakyatnya miskin itu, bisakah perusahaan, pemerintah, dan komunitas bekerja sama sebagai mitra yang dapat
saling memercayai?
Mengutip laporan penelitian terbaru pada Journal Compilation, terbitan Blackwell Publishing, Mei 2006, Nindita menjelaskan, aktivitas CSR di Inggris dinilai jauh lebih maju dibandingkan kegiatan serupa di Amerika Serikat. Inggris memberlakukan aturan yang lebih jelas untuk melakukan pelaporan kegiatan CSR. Tidak demikian halnya dengan Amerika Serikat.
Penelitian itu menunjukkan, kesadaran perusahaan-perusahaan di Inggris untuk melakukan CSR lebih terdorong karena kontrol aktif dari para pemangku kepentingan yakni karyawan, pimpinan manajemen, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan perguruan tinggi.
Para pemegang saham, misalnya, meyakini keunggulan kompetitif untuk berinvestasi pada perusahaan yang aktif menjalankan kegiatan CSR, sedangkan pimpinan manajemen terdorong oleh norma etika bisnis.
Di Indonesia
Bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan di Indonesia? Kerusakan lingkungan terus-menerus meluas di negeri ini, kemiskinan, dan pengangguran terus bertambah. Kemelut tersebut menjadi tantangan bersama yang harus dijawab pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat.
Ernst & Young meyakini, prinsip-prinsip kewirausahaan yang membuat pelaku usaha mampu mengatasi kerumitan prosedur birokrasi dan berkelit dari tekanan dan tantangan pasar seharusnya dapat diaplikasikan untuk mengatasi masalah-masalah sosial.
Uniknya, sepanjang penyelenggaraan program penghargaan Ernst & Young Entrepreneur of the Year, komitmen terhadap perbaikan lingkungan sosial diidentifikasi sebagai karakter yang menonjol pada pengusaha-pengusaha sukses di berbagai negara.
Oleh karena itu, mulai tahun ini Ernst & Young menambahkan satu kategori dalam program penghargaannya, yakni Social Entrepreneur of the Year. Tentu saja tujuannya untuk mendorong para pengusaha untuk berlomba-lomba dengan komitmen penuh untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
Akan tetapi, potensi dunia bisnis untuk menjalankan perubahan sosial melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial tidak dapat tercapai optimal jika aturan tidak ditegakkan, bahkan oleh penegak hukum. Kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas hanya dapat berjalan jika ada kepercayaan dan sikap keterbukaan.(Nur Hidayati)
Minggu, 20 Desember 2009
CSR directive to favor firms
CSR directive to favor firms
The Jakarta Post , Jakarta | Thu, 12/10/2009 1:19 PM | Business
A planned regulation on CSR is likely to side with businesses, with the government’s earlier intention to cap minimum CSR funding and manage its implementation being wiped from the draft.
Maria Radyati, a lecturer from Trisakti University who is also a member of a team drafting an implementing regulation for Article 74 of the 2007 Corporate Law, on Wednesday said there would not be a cap on the minimum corporate social responsibility (CSR) allocations of companies since “this would be disastrous.”
“When the law was enacted, companies already had unscrupulous people standing on their doorsteps, citing the law and asking for CSR funding.
“If the implementing regulations were to mention a figure or a percentage for CSR funding, these people would have even more power to do those things,” Maria said Wednesday during a telephone interview.
The law stipulates that companies whose operations deal with natural resources are obliged to implement CSR and environment protection programs.
It also says spending on the programs should be properly and appropriately calculated and budgeted as company costs.
Two years after the enactment of the law, the government and the private sector have not yet come to an agreement on what the implementing regulations should include.
The government initially intended to require companies to spend 5 percent of their profits on CSR programs.
Maria further said there had been plans to make it compulsory for companies to hand over funding for CSR programs to local authorities, but this had been eliminated from the draft — a move that would please companies.
“We are still negotiating with the government… Because we are the ones who know what people in our surrounding communities need,” Indonesian Employers Association (Apindo) chairman Sofjan Wanandi said on the sidelines of a seminar on CSR in Jakarta.
Maria, who is also the program coordinator of an MBA program on CSR in Trisakti, agreed.
“Some companies may wash their hands of their CSR programs by saying local governments are responsible for implementing programs.
And when the government fails to implement them, local communities will start protesting about
companies’ lack of concern for social and environmental issues,” she said.
Wednesday’s seminar heard a presentation from a confederation of Norwegian enterprises (NHO) on how CSR programs are implemented in Norway.
NHO assistant director Vidar Lindefjeld said companies should focus on making their businesses corruption-free and sustainable, and on upholding basic human rights, employee welfare and environmental concerns.
“At the end of the day, the market will choose companies that are doing well ... over those who do a lot of community development programs but which are corrupt or employ child labor,” Vidar said. (adh)
CSR BERTANGGUNGJAWAB ATAS DAMPAK EKONOMI DAN SOSIAL
|
| |
|
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan keputusan strategis yang menyeluruh dan bertanggung jawab atas dampak ekonomi maupun sosial yang ditimbulkan perusahaan kepada para pemangku kepentingannya (stakeholders).
Baik itu internal maupun eksternal beserta lingkungan tempat perusahaan atau organisasi tersebut berada, kata instruktur CRS dari Universitas Trisaksi Jakarta, Maria R. Nindita Radyati, Phd (Cand) yang sedang melakukan pelatihan CRS di Perusahaan tambang nikel PT Inco di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu.
Di Indonesia saat ini, pemahaman atas tanggung jawab sosial (CSR) pada umumnya masih sebatas "charity, philanthropy dan community development (comdev)". Bahkan di banyak perusahaan kebijakan tanggung jawab sosial dibebankan kepada Departemen Humas.
Untuk meningkatkan pemahaman, wawasan, keterampilan dalam bidang CSR, Inco bekerjasama dengan Pascasarjana Universitas Trisakti-Program Magister Manajemen CSR menggelar pelatihan CSR bersertifikat di Sorowako, yang dimulai pekan ini hingga pertengahan 2010.
"Kami berharap kepada program MM CSR Trisakti ini dapat memberikan ilmu yang benar tentang CSR, sekaligus memperluas jaringan dan inspirasi tentang implementasi CSR yang baik," ujar Manager Regional Government Relations and Communication PT Inco, Tri Rahman Batara pada pembukaan pelatihan CSR.
Pelatihan CSR antara lain diikuti para staf Departemen External Relations, Utilities, Rumah Sakit PT Inco, Provincial External Relations (Makassar), Karebbe Project, serta Bahodopi dan Pomala Project.
Menurut Maria R. Nindita Radyati, Phd (Cand), Program Koordinator MM-CSR, Universitas Trisakti adalah pionir di Indonesia yang menyelenggarakan program Strata-Dua (S2) dengan memberikan pendidikan filosofi yang benar mengenai CSR dilengkapi dengan kasus-kasus nyata CSR di Indonesia.
"Kami sangat mendukung program kerja sama dengan Inco karena ini bisa menjadi salah satu upaya kami memberikan yang terbaik untuk mewujudkan CSR yang benar. Dalam artian mulai dari mengetahui, memahami, menyakini dan akhirnya melakukan implementasinya," ujar Maria.
Materi pelatihan dalam CSR training ini antara lain CSR and Sustainability Basic, Case Study about CSR, CSR Stakeholders Theory, CSR Visioning and Goal Setting, Community Development Practices and Hints, Social Entrepreneurship and Local Wisdom, dan CSR Leadership.
"Dalam pelatihan ini kami juga akan mengundang Profesor dan ahli CSR dari luar negeri yang sudah berpengalaman, baik secara teori mapun praktik CSR. Itu semua untuk memberi kecakapan pengetahuan yang keterampilan dalam mewujudkan CSR yang terbaik. Karena CSR yang baik antara lain dapat meningkatkan citra dan reputasi suatu perusahaan," ujar Maria.
Selain Maria, nara sumber dalam pelatihan ini antara lain adalah Ir Emil Sumirat MBA, yang membawakan materi tools (alat) untuk CSR, dan Silverius Oscar Unggul, praktisi CSR yang telah mendapat penghargaan Social Entrepreneur of the Year dari Ernest & Young tahun 2008 dan juga sebagai ?Young Global Leader? dari World Economic Forum.
Silverius Oscar Unggul, antara lain berhasil membidani Koperasi Hutan Jaya Lestari di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebagai embrio pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan pengelolaan hutan untuk produk-produk kayu dengan sertifikat Forest Stewardship Council (FSC).
Menurut Silverius, perlu membangun mimpi bersama dalam suatu komunitas yang akan diberdayakan dan kemudian direalisasikan dalam suatu identifikasi satu produk unggulan yang diterima pasar dalam jangka panjang.
Sementara ini di dunia hanya ada 23 perusahaan atau organisasi yang memperoleh sertifikat FSC untuk kayu yang mereka jual, salah satunya Koperasi Hutan Jaya Lestari. Kalau dulu kayu jati tanpa sertifikat tersebut harganya Rp600.000 per meter kubik, sekarang dengan bersertifikat harga kayunya menjadi Rp6.400.000.
"Bahkan kini dari Inggris sudah ada tawaran harga kayu yang bersertifikat menjadi sekitar Rp30 juta per meterkubik. Nah ini salah satu bentuk CSR yang tetap menjaga kearifan lokal bahkan meminimalkan penebang liar, sekaligus melestarikan hutan. Saya berharap PT Inco terus meningkatkan program-program CSR yang bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya. ***3***(T)
CSR dan Berbagi Kasih
CSR dan Berbagi Kasih
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/25/Editor/edit02.htm
Maria Nindita Radyati
Hampir semua perusahaan kini berusaha menjalankan bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama sejak disahkannya UU PT yang baru pada 2007, yang mewajibkan semua perusahaan melakukan kegiatan tangung-jawab sosial. Sebagian besar perusahaan masih melakukan CSR (corporate social responsibility) hanya sebatas filantrofi /kedermawanan. Hal ini terutama dipicu pemahaman mereka mengenai CSR masih sebatas itu. Padahal, melaksanakan CSR yang benar berarti perusahaan bertangung-jawab atas dampak yang dihasilkan oleh bisnisnya terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, yang lebih penting adalah esensi bahwa CSR harus beyond compliance to law atau melampaui apa yang diwajibkan oleh peraturan-peraturan atau hukum-hukum yang berlaku.
Pada hakikatnya CSR adalah bagaimana perusahaan berusaha berbagi kasih kepada sesama. Oleh sebab itu, arti dari kasih dalam konteks ini harus dirumuskan terlebih dahulu, yakni memperlakukan sesama kita seperti bagaimana kita ingin diperlakukan. Sekarang siapakah yang dimaksud dengan sesama kita? Maka sesama dalam konteks ini dapat disebut sebagai para stakeholders (pemangku kepentingan) yang dibedakan menjadi dua, yakni internal stakeholders dan external stakeholders. Internal stakeholders adalah karyawan dan seluruh anggota perusahaan, sedang external stakeholders adalah semua pihak yang berkepentingan dan terkena dampak dari usaha perusahaan. Contohnya, suplier, komunitas sekitar lokasi perusahaan berada, seluruh konsumen, pemerintah, dan para pesaing.
Jika perusahaan ingin menjalankan usaha yang sustain, atau berkelanjutan, maka tentunya perusahaan ingin agar seluruh karyawannya berdedikasi dan bekerja dengan loyalitas tinggi. Untuk itu, perusahaan harus mempunyai kebijakan sistem upah, jenjang karier, dan kesejahteraan karyawan yang baik.
Jika perusahaan ingin agar produknya terus-menerus dibeli oleh konsumen, maka sebaiknya kegiatan pemasaran maupun iklan-iklannya tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan tidak mengeskploitasi anak maupun gender. Produknya juga harus aman bagi kesehatan, misalnya, tidak mengandung bahan kimia terlarang dan bebas dari segala jamur.
Ketersediaan bahan baku juga penting bagi keberlangsungan perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan harus mempersiapkan cadangan bahan bakunya, misalnya, dengan menanam kembali pohon yang sudah ditebang untuk bahan produksi. Contoh lain, perusahaan harus mereproduksi kembali bahan mentah yang dipergunakan, misalnya, dengan mengajarkan petani untuk menanam kedelai agar tidak bergantung pada impor kedelai. Dengan ini dapat ditingkatkan ekonomi masyarakat dan memampukan mereka untuk menjadi pemasok bahan baku dan memberikan pengetahuan tentang cara bertani yang benar.
Sampah dari kegiatan produksi harus didaur ulang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, produk-produk yang sudah habis masa ekonomisnya, atau bekas pakai, sebaiknya dapat diproses ulang oleh perusahaan agar dapat dipergunakan sebagai bahan baku lagi. Hasil penelitian banyak menunjukkan bahwa biaya mendaur ulang produk bekas untuk menjadi bahan baku lebih rendah dibandingkan dengan membuat bahan baku dari komponen-komponen bahan mentah.
Izin Operasi
Untuk meperoleh izin beroperasi di suatu daerah, misalnya, melakukan eksplorasi sumber daya alam, perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasinya. Mereka harus mampu menilai apa kebutuhan masyarakat sekitar, sehingga usaha CSR yang dilakukan tepat sasaran, dengan tujuan utama memampukan masyarakat untuk hidup mandiri secara ekonomi meski jika perusahaan sudah habis masa operasinya di daerah tersebut. Akan sangat menyedihkan jika perusahaan dapat menduduki peringkat lima teratas di dunia sebagai penghasil keuntungan terbesar, tetapi masyarakat sekitar perusahaan sangat miskin.
Jadi, CSR bukan sekadar kegiatan public relations atau humas. CSR merupakan keputusan strategis yang harus dibuat oleh semua pihak dalam perusahaan. Mulai dari bagian produksi, keuangan, akutansi, pemasaran, sampai dengan sumber daya manusia. Dari pemilihan bahan baku sampai dengan pengolahan limbah harus didesain untuk tidak merusak lingkungan hidup, karena lingkungan yang sehat dan potensial untuk sumber bahan baku penting bagi generasi yang akan datang.
Pemilik perusahaan dan atau CEO harus mempunyai kesadaran akan arti sesungguhnya CSR. Jika mereka yang punya posisi penting dalam struktur organisasi perusahaan sudah memahami betul esensi CSR maka komitmen mereka akan terwujud dalam bentuk alokasi dana untuk kegiatan CSR.
Melalui kegiatan CSR perusahaan peduli terhadap lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Dimulai dari diri sendiri yang peduli terhadap lingkungan, maka masing-masing individu dapat menjalanakan individu social responsibility. Semangat untuk melaksanakan tanggung jawab sosial harus dimulai dari individu pemilik perusahaan atau siapapun yang ingin menjadi change agent (agen perubahan) di tempatnya berkarya.
Dalam skala besar, perusahaan yang melalui kegiatan CSR berusaha memperlakukan sesama seperti "diri"-nya ingin diperlakukan, berarti perusahaan telah menjadikan CSR sebagai sarana berbagi kasih, tetapi bukan sekadar berbagi "tanda kasih".
Penulis adalah Program Director CECT-Usakti dan Koordinator Program MM-CSR di Universitas Trisakti